Pontianak, Selasa 30/08/21 – Pada hari ini, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) PPID di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat oleh Komisi Informasi. PPID Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat diberi kesempatan untuk memaparkan komitmen, perbaikan, dan inovasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Transparansi sudah merupakan kewajiban, bukan pilihan bagi Badan Publik. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah sistem yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi. Selain itu, prinsip akuntabel juga harus menjadi perhatian agar masyarakat tidak merasa curiga, melainkan memiliki kedekatan dengan Badan Publik. Tujuan akhirnya yaitu menumbuhkan rasa percaya (trust) masyarakat kepada Badan Publik. PPID mempunyai peran dan dapat berkontribusi mewujudkan tujuan tersebut, salah satunya dengan pelaksanaan monev.
Dalam kegiatan monev kali ini, PPID Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Komisi Informasi. Sama dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan monev tahun ini dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama yaitu penilaian kelengkapan situs web melalui verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ), dan dilanjutkan dengan tahap kedua yaitu presentasi. Pelaksanaan monev PPID Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat sejalan dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 4, yaitu bahwa Badan Publik memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik pada instansinya.