Menu Tutup

FAQ (Frequently Asked Question)

Apa itu Inspektorat?

Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat Provinsi mempunyai tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Bagaimana cara untuk menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat?

Laporan Pengaduan minimal harus memenuhi kriteria 3W (What, Where, When), serta melengkapi Dokumen/bukti pendukung.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada Jl. Sultan Syahrir No. 3 Pontianak atau secara online melalui aplikasi layanan pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara :

Akses website www.lapor.go.id, SMS ke 1708 serta  melalui layanan pengaduan pada web resmi dengan cara : akses website http://inspektorat.kalbarprov.go.id/ atau, Via Whatsap dan HP 082348582192.

 

Bagaimana cara untuk mengajukan Surat Bebas Temuan?

Permohonan disampaikan secara langsung pada Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada Jl. Sultan Syahrir No. 3 Pontianak, dengan memenuhi persyaratan:

  • Fotokopi SK Jabatan Terakhir;
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Terlibat Kerugian Negara dari Kepala Perangkat Daerah;
  • Surat Keterangan dari Bendahara tentang hutang/piutang;
  • surat permohonan dari kepala Perangkat Daerah untuk penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan yang ditujukan kepada Inspektur Provinsi  Kalimantan Barat.

Bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi?

Pelapor harus mengisi fomulir pelaporan gratifikasi, dapat diunduh disini, lalu menyapikan dengan cara :

  • Tatap Muka langsung kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
  • Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan Inspektorat Prov. Kalbar Jl. Sultan Syahrir No. 3 Pontianak.
  • WA : 0823-4858-2192
  • Telp. Inspektorat (0561) 760280, Sekretariat (0561) 760282 
  • Faximile : (0561) 760281
  • Email : admin.upg@kalbarprov.go.id
  • Website: https://inspektorat.kalbarprov.go.id/
  • LAPOR SP4N : https://lapor.go.id

Apa itu Whistleblower System atau WBS?

Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Anda tidak perlu khawatir identitas diri Anda terungkap, karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistleblower. Inspektorat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Whistle Blower dapat menyampaikan pengaduannya melalui :

  • Penyampaian langsung pada Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat di Jl. Sulatan Syahrir No. 3, Pontianak.
  • WA : 0823-4858-2192
  • Telp. Inspektorat (0561) 760280, Sekretariat (0561) 760282 
  • Faximile : (0561) 760281
  • Email : whistleblower@kalbarprov.go.id
  • Website: https://inspektorat.kalbarprov.go.id/layanan/wbs/
  • LAPOR SP4N : https://lapor.go.id

Apa itu SP4N-LAPOR! ?

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Bagaimana Cara Pengaduan Jika Melihat Adanya Pungutan Liar ?

  • Pengaduan dapat langsung disampaikan pada Sekretariat Satgas Saber Pungli Prov. Kalbar di Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada Jl. Sultan Syahrir No. 3, Pontianak.
  • Call Center pada : 0821-4953-0899
  • Email : saberpungliprovkalbar@gmail.com