Menu Tutup

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga meupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:

  1. Intelijen;
  2. Pencegahan;
  3. Penindakan; dan
  4. Yustisi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli berwenang:

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  4. Melakukan operasi tangkap tangan;
  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.