Menu Tutup

Profil

Dasar hukum terbaru yang melandasi kedudukan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam Pasal 209 ayat (1) menyebutkan bahwa salah satu Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi adalah Inspektorat.

Menindaklanjtui UU tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai dasar pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan menegaskan pada Pasal 2 huruf c bahwa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat merupakan Inspektorat Tipe A.