Menu Tutup

Peran Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat sebagai APIP dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sedangkan peran Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat sebagai APIP dalam pelaksanaan pengendalian intern pemerintah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Tugas, fungsi dan struktur organisasi Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dijelaskan di dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.
Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugasnya, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan di wilayah Provinsi;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Provinsi; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Inspektur sebagai pemimpin Inspektorat mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.