TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT INSPEKTORAT PROVINSI

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Inspektorat jika terjadi dugaan pelanggaran.

Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat:

E-mail          : inspektorat@kalbarprpov.go.id

No. Hp        : +62-821-5522-9229

Surat          : Ditujukan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *