TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT INSPEKTORAT PROVINSI

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua …

Impress Me

Fusce rutrum rhoncus quam ac pulvinar. Phasellus maximus eros venenatis lorem malesuada gravida. Praesent eu urna sapien. Donec sagittis, ligula vitae aliquet lacinia, ex quam scelerisque ante, feugiat ultricies turpis massa eu dolor. Cum sociis …

Tugas Dan Fungsi PPID Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat

Tugas :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

Fungsi :

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan Informasi.