Menu Tutup

Pemutakhiran Data Hasil Pengawasan

Pontianak – Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat melakukan Pemutakhiran Data Hasil Pengawasan. Rabu (21/06/23).
.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Untuk itu Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Telah melaksanakan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan khususnya atas Temuan BPK RI terhadap hasil temuan tahun anggaran 2022 dan tahun – tahun sebelumnya. Dalam kegiatan ini Inspektorat Provinsi Kaimantan Barat mengundang seluruh Perangkat Daerah untuk menyerahkan Hasil Tindak Lanjut dan membahas tindak lanjut yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan untuk selanjutnya diajukan kepada BPK-RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *